Lebih lanjut, Bangun Jaya menegaskan, jika tidak ada bukti yang menguatkan bahwa Melati Erzaldi menggunakan mobil pelat merah, dalam proses Kampanyenya. Dalam kesempatan itu, Bangun Jaya kembali menekankan kepada Bawaslu Kepulauan Babel, untuk benar-benar proporsional dalam menetapkan siapa yang melanggar aturan Pemilu.
“Saya selaku penanggungjawab acara Tabligh Akbar, yang digelar pada 14 Januari 2024 lalu di Stadion Depati Amir Pangkalpinang mengetahui seperti apa kejadiannya. Karena saat itu, saya juga ada dilokasi. Soal temuan adanya kendaraan pelat merah dalam kegiatan itu, sama sekali tidak ada bukti yang menguatkan bahwa ibu Melati Erzaldi menggunakan mobil tersebut. Yang menggunakan mobil pelat merah itu, adalah ibu-ibu Majelis Taklim, bukan ibu Melati Erzaldi,” bebernya.
“Namun dalam rilis pers yang dirilis Bawaslu Kepulauan Babel, membuat kami merasa terusik, karena terkesan ada niatan untuk merusak citra dari ibu Melati Erzaldi dengan membuat narasi seolah olah pelanggaran tersebut dilakukan oleh Ibu Melati Erzaldi. Inilah yang menjadi substansi dari permasalahan, yang kami rasa itu telah merugikan Ibu Melati Erzaldi pada khususnya dan Partai Gerindra pada umumnya,” tambahnya.
Dalam somasi bernomor 153/S-JLF/II/2024 itu, Bangun Jaya menerangkan bahwa pihaknya meminta Bawaslu Kepulauan Babel, untuk melakukan klarifikasi dalam waktu 3×24 jam. Jika tidak, lanjut Bangun Jaya, pihaknya akan membawa permasalahan tersebut ke ranah pidana, terkait tuduhan palsu dan pencemaran nama baik.
“Apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada klarifikasi dari Bawaslu Kepulauan Babel, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum pidana sesuai perundang-undangan,” tegasnya.