Sejarah Pemilu di Indonesia
Pemilu di Indonesia pertama kali diadakan pada 1995, setelah Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta mendorong pembentukan partai-partai politik untuk persiapan rencana penyelenggaraan Pemilu pada 1946.
Namun, rencana Pemilu untuk memilih anggota DPR pada Januari 1946 gagal dilaksanakan karena tidak ada undang-undang untuk mengatur penyelenggaraan Pemilu dan rendahnya stabilitas keamanan negara.
Oleh karena itu, Pemilu 1955 adalah Pemilu Nasional pertama di Indonesia yang dilaksanakan untuk memilih anggota DPR dan anggota Konstituante.