Dalam putusannya, DKPP menolak semua dalil yang disampaikan oleh pengadu tersebut.
EM. Osykar sebagai teradu pada perkara ini menyatakan dirinya menghormati putusan DKPP tersebut.
“Kami sebagai kelembagaan menghormati putusan yang sudah dibacakan majelis sidang DKPP hari ini,” ungkap Osykar di Jakarta, Senin (26/8/2024).
Osykar juga menegaskan bahwa pihaknya tetap memiliki semangat yang sama, dalam menegakkan aturan sesuai kewenangan yang menjadi tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan pengawasan pemilu.