JK.COM, JAKARTA — Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung EM. Osykar, dan Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali, dinyatakan tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan direhabilitasi nama baiknya.
Hal itu terungkap, saat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Nomor Perkara 94-PKE-DKPP/V/2024, di ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Sebelumnya, pada 1 Juli 2024 lalu, DKPP memeriksa EM. Osykar dan Imam Ghozali atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di ruang sidang Kantor KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Keduanya diadukan oleh Bangun Jaya dan Melati yang memberikan kuasa kepada Erdi Sutanto, Vitalis Jenarus, dkk.
Keduanya didalilkan melakukan pencemaran nama baik melalui siaran pers dugaan penanganan pelanggaran pemilu penggunaan mobil dinas saat kampanye oleh calon Anggota DPR RI.