Lebih lanjut, Sasongko mengungkapkan, DK PWI mengapresiasi langkah M Ihsan, yang memilih berhenti/mundur dari posisinya sebagai Wabendum dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028, pada 31 Mei 2024 lalu.
Menurut Sasongko, apa yang dilakukan M Ihsan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan etik untuk menghormati dan menaati keputusan DK.
“M Ihsan menyadari ada dugaan kelalaian administrasi yang dilakukannya terkait pencairan keuangan. Hal itu karena dia hanya menjalankan kegiatan organisasi, dilandasi asumsi bahwa jika Ketum dan Sekjen sudah memerintahkan, maka keputusan harus dijalankan,” kata mantan Pemred Suara Merdeka itu.
Skorsing Satu Tahun
Lebih jauh, Sasongko memaparkan, DK PWI telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah. Yang mana, sanksi skorsing itu, berlaku per 7 Juni 2024.
“Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi tersebut karena menilai yang bersangkutan terus melakukan langkah atau tindakan yang tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya,” jelas Sasongko.
Sesuai dengan PD-PRT, kata Sasongko, keputusan DK bersifat final dan kewenangan pelaksanaan/eksekusinya berada di ranah Pengurus Harian (Ketua Umum). Sasongko menegaskan, semua keputusan DK dalam kasus tersebut diambil secara mufakat, berdasarkan penilaian bulat seluruh anggota DK.
Oleh karena itu, Wakil Ketua DK Uni Lubis, mendesak Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, untuk segera menuntaskan pelaksanaan semua keputusan DK, termasuk pemberhentian sementara Sayid.