DK Minta Ketum PWI Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN

Watermark Jk 2024 20240624 155254 0000

JK.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), meminta Ketua Umum (Ketum) PWI Hendry Ch Bangun, menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi DK, berkenaan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN, untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.

Hal demikian, dikemukakan Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo, bersama Wakil Ketua Uni Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, Anggota Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman dan Helmi Burman, Senin (24/6/2024).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, kata Sasongko, DK PWI telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras empat orang Pengurus Harian, yakni Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah.

Sasongko melanjutkan, DK juga meminta pengurus harian PWI Pusat tersebut, mengembalikan uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat), selambat-lambatnya 31 Mei 2024 (30 hari kerja).

Menurut Sasongko, organisasi telah menerima pengembalian uang senilai Rp1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah), sementara sisanya, Rp 691,2 juta, masih dalam proses pengembalian secara bertahap.

“Uang yang belum dikembalikan, diperhitungkan sebagai piutang organisasi. Pengembalian uang tersebut untuk dipertanggungjawabkan penggunaannya,” ucap Sasongko.

Pos terkait

banner 300x250