Namun, tanggapan dari Kaban BKPSDM Boltim, Reza Mamonto, dalam wawancara terpisah menimbulkan keraguan terkait implementasi kebijakan tes DNA ini. Reza membantah adanya persyaratan seperti yang disebutkan dalam surat edaran tersebut.
Menurut Reza, pengangkatan dalam jabatan masih mengacu pada peraturan lama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, Reza juga menjelaskan bahwa meskipun pihak ketiga, yaitu perusahaan yang berkolaborasi dalam pelaksanaan tes DNA, telah mengajukan permohonan kerja sama dengan Pemda Boltim, belum ada kesepakatan yang dicapai.
“Dari Pemda masih akan melakukan kajian-kajian yg tidak bertentangan dengan aturan kepegawaian,”jelas Kaban BKPSDM.(Bas)