“Jadi dari kedua TKP ini, Tim berhasil mengamankan narkoba jenis ganja dengan berat bruto 3.190 gram atau 3 kilo lebih,” ungkap Jojo.
“Semua barang bukti yang diamankan diakui miliknya. Selanjutnya, Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda untuk dilakukan proses lebih lanjut,” sambung Jojo.
Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau sub Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara. (HK01)