Ditresnarkoba Polda Babel Ciduk Pemuda ini Karena Simpan 3.19 Kg Ganja

Watermark Jk (baru) 20240119 113937 0000

JK.COM, PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Kali ini, seorang Pemuda berinisial AR alias Aceng diciduk usai menyimpan narkoba jenis ganja.

Bacaan Lainnya

Pemuda berusia 27 tahun ini diciduk Tim Subdit II saat berada di sebuah rumah di Kacang Pedang, Gerunggang Pangkalpinang, Senin (8/1/2024) malam.

Pos terkait

banner 300x250