“Dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman dipidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Kapolda. (***)