Penetapan ketiga tersangka ini, disampaikan langsung oleh Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra saat Konferensi Pers, Selasa, 9 Mei 2023 lalu.
“Kerugian negara sebesar Rp 7.025.000.000 (Tujuh Miliar Dua Puluh Lima Juta Rupiah), hal ini berdasarkan laporan hasil Audit dari BPKP Babel nomor : SR-474/PW29/5/2021 tanggal 01 September 2021,” jelas Kapolda, Selasa (9/5/23) lalu.
Atas perbuatannya ini, ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) dan/ atau pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).