AKBP Jojo melanjutkan, barang bukti yang dilimpahkan yakni 3 unit sepeda motor, 2 Unit Mobil, uang tunai sebesar Rp 595.449.825, yang terdiri dari uang TPK dan uang TPPU, 30 buku rekening atas nama nasabah di Bank BPRS, 31 SPPPAT atas nama nasabah, Dokumen usulan pembiayaan 30 orang nasabah serta dokumen lainnya.
“Untuk tersangka yang dilimpahkan yakni tersangka AL (42) PNS dan tersangka RD (56) Mantan Kades Air Gegas tahun 1998 sampai tahun 2004 dan Mantan Anggota Dewan Kabupaten Basel dalam kasus Tipikor dan TPPU, serta tersangka KH (39) Pimpinan Cabang BPRS Muntok tahun 2017 kasus Tipikor,” beber AKBP Jojo.
Sebelumnya, Subdit III Dit Reskrimsus Polda Babel menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Mentok terkait pengelolahan dana yang bersumber dari lembaga pengelolahan dana bergulir kementerian koperasi usaha mikro kecil dan menengah (LPDB KUMKM) tahun 2017.