JK.com, PANGKALPINANG – Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel) Cabang Muntok yang ditangani oleh Subdit III Dit Reskrimsus Polda Babel, akhirnya dilimpahkan ke Kejari Bangka Barat (Babar).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, AKBP Jojo Sutarjo, melalui siaran persnya, pada Rabu (21/06/2023) sore.
“Tersangka dan barang bukti, saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Babar, mengingat Locus Delicti berada di Muntok Kabupaten Babar,” ungkapnya.