Ditpolairud Polda Babel Tetapkan JE dan BA Sebagai Tersangka Baru Kasus 6,9 Ton Timah

Img 20221230 154556

Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman penjara paling lama Dua tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah. (Rel/Bor)

Pos terkait

banner 300x250