Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman penjara paling lama Dua tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah. (Rel/Bor)