Ditpolairud Polda Babel Tetapkan JE dan BA Sebagai Tersangka Baru Kasus 6,9 Ton Timah

Img 20221230 154556

“Ada empat saksi yang diperiksa, termasuk JE dan BA yang mengakui kepemilikan atas pasir timah tersebut. JE sendiri mengakui sebagai pemilik timah sebanyak 21 karung atau seberat 1,185 Ton. Sedangkan BA mengakui sebagai pemilik timah sebanyak 110 karung atau seberat 5,875 Ton,” tutupnya.

Saat ini, JE dan BA serta para tersangka sebelumnya, sudah diamankan dan ditahan, di Rutan Ditpolairud Polda Babel.

Pos terkait

banner 300x250