“Ada empat saksi yang diperiksa, termasuk JE dan BA yang mengakui kepemilikan atas pasir timah tersebut. JE sendiri mengakui sebagai pemilik timah sebanyak 21 karung atau seberat 1,185 Ton. Sedangkan BA mengakui sebagai pemilik timah sebanyak 110 karung atau seberat 5,875 Ton,” tutupnya.
Saat ini, JE dan BA serta para tersangka sebelumnya, sudah diamankan dan ditahan, di Rutan Ditpolairud Polda Babel.