Ditpolairud Polda Babel Tetapkan JE dan BA Sebagai Tersangka Baru Kasus 6,9 Ton Timah

Img 20221230 154556

“Tadi juga sudah disampaikan pak Kapolda, bahwa benar ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni JE dan BA. “terang Maladi.

Maladi menjelaskan, penetapan tersangka baru ini, berawal dari adanya pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan dilaksanakan juga gelar perkara oleh Tim Sidik Ditpolairud Polda Babel.

Pos terkait

banner 300x250