JK.com, PANGKALPINANG – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Babel), menetapkan dua tersangka baru berinisial JE dan BA dalam kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah tanpa izin sebanyak 131 karung atau seberat 6,9 Ton.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi yang dibincangi wartawan usai Konferensi Pers Akhir Tahun, di Gedung Tribrata Polda Babel, Kamis (29/12/22) sore.