“Dugaan tindak pidana dapat dikenakan Pasal 323 ayat 1 Undang Undang No. 17/2008 Tentang Pelayaran dan/atau pasal 53 huruf b Undang Undang 22/2021 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” pungkas Jojo. (hk01)