“Bisa dibilang, rangkap jabatan lah. Maka dari itu, kami (FPPA) minta kepada rekan-rekan APH, baik itu pihak kepolisian maupun Kejaksaan Negeri di Kabupaten Asahan ini, untuk memeriksa pengelola Pamsimas di Desa Subur ini,” tambahnya lagi.
Eri mengungkapkan, kedepannya FPPA akan meminta informasi dan data pengelolaan program Pamsimas kepada pihak terkait.
“Sesuai dengan prinsip publikasi yang mengedepankan transparansi dan akuntabel, maka kedepannya kita akan minta informasi dan data kepada pengelola program Pamsimasnya,” ungkapnya.
“Apakah benar mereka telah menetapkan biaya sebesar Rp 1,5 juta untuk setiap pelanggan baru? apa dasar hukum mereka? dan kalau benar ada, masyarakat juga tentunya harus tahu, apa saja jenis kebutuhan yang dibelanjakan untuk pemasangan baru?,” lanjutnya.