JK.COM, ASAHAN — Forum Persatuan Pemuda Asahan (FPPA), mensinyalir adanya dugaan praktik korupsi dan pungutan liar (pungli), dalam pelaksanaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), di Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Oleh karenanya, Ketua FPPA Eri Azmi, meminta aparat penegak hukum (APH) kabupaten setempat, memeriksa pengelola Pamsimas dan pengelola BUMDes Desa Subur, terkait persoalan besarnya biaya pemasangan pelanggan baru air bersih, pada program besutan Kementerian PU tersebut.
“Menurut informasi dan pantauan kami di lapangan, warga yang akan melakukan instalasi (pemasangan) air bersih baru, dikenakan biaya sebesar RP 1,5 juta,” ungkap Eri melalui siaran persnya, yang diterima Jurnal Khatulistiwa, pada Kamis (22/2/2024) malam.
“Tentunya masyarakat sangat keberatan. Di mana, keberatan itu telah tertuang dalam sebuah surat pernyataan keberatan, yang ditandatangani oleh puluhan warga. Selain itu, posisi pengelola Pamsimas dan BUMDes di Desa Subur ini, diduga dijabat oleh orang yang sama,” tambahnya.