Lebih lanjut Cut mengungkapkan, bagi warga masyarakat kota Pangkalpinang yang dirujuk berobat ke rumah sakit di Jakarta dan ingin tinggal di rumah singgah tersebut, agar dapat melengkapi beberapa persyaratan terlebih dahulu.
Seperti fotokopi KTP, BPJS Kesehatan dan surat keterangan rujukan ke Jakarta yang dikeluarkan dari rumah sakit tempatnya berobat.
“Nantinya Dinkes kota Pangkalpinang akan membuat surat pengantarnya. Kita juga ada sistem waiting list jikalau kamarnya penuh. Untuk hal itu, kami akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Dinkes kota Pangkalpinang,” ujarnya. (HK01)