JK.COM, JAKARTA – Kabar baik bagi warga kota Pangkalpinang yang sedang menjalani pengobatan namun tidak dapat ditangani di rumah sakit di kota Pangkalpinang, dan harus dirujuk untuk menjalani pengobatannya di kota Jakarta.
Karena kehadiran rumah singgah PGK, yang berlokasi di Jalan Pasuruan No.19 Menteng Jakarta yang diresmikan pada 5 Maret 2021 lalu ini, dapat menjadi jawaban bagi warga masyarakat yang ber-KTP kota Pangkalpinang, agar tak perlu khawatir harus menginap dimana selama berada di kota Jakarta.
drg. Cut Nurlaila, ASN yang menjadi penanggungjawab Rumah Singgah PGK ini menyebutkan, bahwa rumah singgah yang khusus diperuntukkan bagi warga kota Pangkalpinang ini, seratus persen tidak dipungut biaya apapun alias gratis.