“Enggak ada (aturan pemotor ditilang karena stut,red),” imbuhnya.
Sebelumnya, beredar informasi petugas kepolisian bisa menilang pengendara stut sepeda motor dengan denda tilang sebesar Rp 250 ribu dan kurungan penjara paling lama sebulan. (Ign/Ito/Bor)