Dirlantas Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Sanksi Tilang Kepada Pengendara Motor Yang Melakukan Stut

62ca8fdbbab8c Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo 375 211

“Enggak ada (aturan pemotor ditilang karena stut,red),” imbuhnya.

Sebelumnya, beredar informasi petugas kepolisian bisa menilang pengendara stut sepeda motor dengan denda tilang sebesar Rp 250 ribu dan kurungan penjara paling lama sebulan. (Ign/Ito/Bor)

Pos terkait

banner 300x250