Dirlantas Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Sanksi Tilang Kepada Pengendara Motor Yang Melakukan Stut

62ca8fdbbab8c Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo 375 211

Brigjen Sambodo menjelaskan pihaknya seharusnya menolong pengendara motor yang kesulitan di jalan. Oleh karena itu, dia meminta seluruh jajarannya agar membantu masyarakat yang melakukan stut.

“Polisi seharusnya menolong, bukan menilang,”tegasnya.

Selain itu, Sambodo menegaskan tidak ada aturan lalu lintas yang mengatur soal sanksi stut bagi pemotor. Menurutnya, hal itu perlu diluruskan agar tidak menjadi permasalahan pada kemudian hari.

Pos terkait

banner 300x250