Brigjen Sambodo menjelaskan pihaknya seharusnya menolong pengendara motor yang kesulitan di jalan. Oleh karena itu, dia meminta seluruh jajarannya agar membantu masyarakat yang melakukan stut.
“Polisi seharusnya menolong, bukan menilang,”tegasnya.
Selain itu, Sambodo menegaskan tidak ada aturan lalu lintas yang mengatur soal sanksi stut bagi pemotor. Menurutnya, hal itu perlu diluruskan agar tidak menjadi permasalahan pada kemudian hari.