JK.com, JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo memastikan pihaknya tidak memberikan sanksi tilang atau denda kepada pengendara motor yang melakukan stut. Menurutnya, stut adalah salah satu cara seseorang menolong pengendara motor lainnya yang sedang kesulitan.
Hal demikian ditegaskannya saat menjawab kabar viral yang beredar belakangan ini terkait stut motor bisa ditilang sebesar Rp 250 ribu hingga kurungan penjara selama sebulan.
“Jadi, tidak ada (tilang,red). Stut itu karena ada motor yang mogok atau habis bahan bakarnya. Itu artinya masyarakat sedang kesulitan,” ujar Brigjen Sambodo di Jakarta, sebagaimana dikutip dari TVOne News Minggu (10/07/22).