“ PT BCM memiliki lahan tersebut setelah membelinya dari Bastian dan keluarganya serta masyarakat yang tertuang dalam surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tahun 2007 dan hingga saat ini PT BCM masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut,” katanya.
Bahkan, kata Kuasa Hukum, PT BCM juga telah melaporkan Bastian ke Polda Babel yang saat ini perkaranya sedang ditangani polisi.
Sementara, PT SMP yang juga mengklaim memiliki syurat sah tidak membeberkan secara rinci surat tersebut saat dikonfirmasi.
Kepada sejumlah wartawan, perwakilan PT. SMP memastikan bahwa pihaknya melaporkan PT. BCM lantaran tidak terima pengerusakan yang dilakukan oleh orang-orang suruhan PT. BCM. Fernandes bahkan mengaku sempat merasa diintimidasi dengan hadirnya ratusan orang ke kamp milik PT. SMP.