Sementara pihak PT Sumber Mas Pramata (SMP) yang sudah mendirkan pagar beton panel di lahan tersebut diminta untuk membongkarnya. Karena dibangun di bahu jalan Lintas Timur dengan batas batas waktu dari 17 Maret hingga 21 Maret 2022 sesuai dengan surat peringatan tertulis dari Pemda Kabupaten Bangka.
“Jika PT SMP tidak mengindahkan peringatan tersebut maka tim kordinasi Penataan Ruang Daerah/TK – PRD Kabupaten Bangka melakukan pembongkaran bangunan sesuai ketentuan berlaku/dengan resiko dan kerugian ditanggung pemilik,” ujar AKBP Indra Kurniawan, Kapolres Bangka.
Zaidan/Kuasa Hukum PT SMP mengatakan dari kubu sebelahnya yakni PT Babel Citra Mandiri (BCM) sudah menurunkan dua alat berat untuk mendirikan bangunan sebagai tempat berteduh para pekerja dan menjaga lahan tersebut seperti yang dilakukan PT SMP sebelumnya.
Kuasa Hukum PT BCM, Damianus Takndare mengatakan lahan yang disengketakan ini memiliki luas 35,7 hektare dengan nilai miliaran rupiah.