Diketahui, Polres Bangka Barat berhasil menyita barang bukti 1 batang kayu kurang lebih sepanjang 1 meter, jaket lengan panjang warna hijau, baju kaos lengan pendek warna biru dongker, 1 celana pendek warna cokelat.
“Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara,” pungkas Eko. (red)