Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar terkesan sepihak. Jangan lupa bahwa pengeluaran keuangan negara yang diharapkan akan diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk “tali asih” adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap warganya.
Lebih lanjut, Jemmy menjelaskan bahwa menurut regulasi terkait kawasan hutan, pemerintah sebenarnya tidak diwajibkan memberikan ganti rugi atau penggantian untung karena kawasan tersebut adalah hutan.
Namun, pemerintah berusaha memberikan jaminan kelangsungan hidup kepada masyarakat. Jika terjadi kesalahan dalam pengeluaran keuangan negara, pihak yang bertanggung jawab akan dihadapkan pada konsekuensi hukum. Oleh karena itu, proses pemberian “tali asih” dilakukan oleh tim terpadu dengan sangat hati-hati, agar dana tersebut tepat sasaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Harapannya, semua pihak membaca Surat Keputusan (SK) Menteri LHK mengenai penetapan PPKH dengan seksama, agar rekan-rekan semuanya paham. Jangan mengambil tindakan berlebihan terhadap hal-hal yang kurang dipahami, yang pada akhirnya dapat merugikan dan berdampak hukum,” pungkasnya tegas. (Bas)