Akan tetapi jika langkah ini kemudian berbuah tudingan sebagai penampung timah ilegal, berarti PT Timah harus kembali menertibkan masyarakat yang melakukan penambangan tanpa ijin di dalam WIUP nya. Namun PT Timah nanti akan mendapat tudingan lagi sebagai perusahaan BUMN yang ilegal. Lantas maunya bagaimana? (**)