Oleh : Rosy Maharani (Wartawan)
JK.com, PANGKALPINANG – Ditertibkan disebut arogan, diakomodir dituding menampung timah ilegal. Terus mau nya bagaimana? Kira-kira ini kondisi yang dialami oleh PT Timah terkait kebijakan pengamanan aset atau pengamanan objek vital, yang dikeluarkannya.
Bukan sekali, akan tetapi acapkali PT Timah harus dihantui dengan sebutan menampung timah dari aktivitas penambangan ilegal, yang dilakukan oleh penambang tak berijin di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah.
Saya pernah berbincang-bincang dengan Kepala Divisi Pengamanan PT Timah Tbk, bapak Wing handoko, terkait apa itu Pam Aset atau Pam Obvit, dalam sebuah perbincangan di luar wawancara, saya mencoba sekedar menambah literasi mengenai program ini dan kaitannya dengan SPK Jasa Borongan dan Pengangkutan.
Dalam penjelasannya pak Wing menjelaskan secara umum bahwa pihak PT Timah melalui divisi pengamanan bermaksud mengamankan aset berupa cadangan bijih timah yang diambil melalui aktivitas penambangan di WIUP PT Timah yang tidak mengantongi ijin. Tapi bukan merampas, akan tetapi dengan menebus.
Artinya PT Timah tidak ingin menerapkan cara-cara represif. Justru kebijakan merilis Surat Perintah Kerja (SPK) jasa Borongan dan Pengankutan ini diperuntukkan sebagai wadah memanusiakan para penambang ilegal.