Suparlan menyebut uang Rp50 juta tersebut diantar oleh seseorang berinisial Y atas perintah seseorang ke ruangannya di Kantor PU Pangkalpinang.
“Yang tahu semuanya si “Y”, uang tersebut diantar oleh “Y” dua kali ke kantor. Pertama kali diantar pagi, saya tolak,” ujarnya.
“Sore hari “Y” datang lagi ke ruangan saya dan memaksa saya menerima uang tersebut, tetap saya tolak,” lanjut Suparlan tanpa merincinya.
Karena tetap kukuh menolak, “Y” akhirnya meninggalkan begitu saja uang terdlsebut di meja Suparlan di Kantor Dinas PU Pangkalpinang.
“Saya bilang akan mengembalikan ini ke negara karena tidak mungkin ke kas daerah. Nah uang tersebut, termasuk dokumen, kemudian saya serahkan ke KPK,” kata Suparlan.
Hingga berita ini diturunkan, masih diupayakan mengkonfirmasi dan verifikasi kepihak-pihak terkait. (SP/Bor)