JK.com, PANGKALPINANG – Dukungan kepada Suparlan Dulaspar, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang, mengalir deras. Sebanyak 15 pengacara siap membelanya pasca diberitakan secara luas oleh media terkait laporan dan pengembalian dugaan uang gratifikasi ke KPK.
Pengacara R.G Harahap, saat diwawancarai wartawan, Sabtu, (21/05/22), akan membela Suparlan yang dilaporkan Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil ke Polda Bangka Belitung karena dituding memfitnahnya.
Bahkan Harahap mengklaim akan menyiapkan 15 orang pengacara guna turut serta membela Suparlan.
“Kita akan kirim 15 orang pengacara secara gratis untuk membela Pak Suparlan. Pengacara yang saya siapkan dari Jakarta semua untuk membela yang benar,” ucap Harahap saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Kemudian Harahap mengatakan melalui bukti-bukti yang dimiliki Suparlan, dia akan mendampingi secara penuh. Harahap menilai, proses hukum dugaan gratifikasi ini harus diselesaikan terlebih dahulu, baru bisa terlapor melakukan laporan balik.
“Terlebih dahulu terlapor diproses dulu, karena dia (Suparlan) menjelaskan tentang kejadian yang dialaminya. Siapa saja bisa melapor, laporan bisa diterima saja, untuk proses selanjutnya tidak bisa,” ujar Harahap.
“Saya menilai yang disampaikan pak Parlan itu tidak mungkin asal-asalan. Pasti ada kebenaran yang disampaikannya, cuma detilnya bagaimana itu harus diselidiki lebih lanjut,” tambahnya.