“Tak sampai disitu saja, ternyata ARH alias BDR kembali membawa Bunga ke salah satu rumah lainnya di Kecamatan Kesesi. Dirumah itu, diduga ARH alias BDR kembali merudapaksa Bunga. Saat ini petugas masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Ipda Suwarti mengimbau kepada para orang tua, agar memantau pergaulan anak-anaknya di sosial media.
“Para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Batasan ini sangat penting sebagai pagar dan terus dipantau,” tutupnya.
Atas perbuatannya, ARH alias BDR dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 dan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rag/Bor)
Sumber: Polres Pekalongan