Menurut Ipda Suwarti, ARH alias BDR (24) dilaporkan ayah Bunga (14) ke Polres Pekalongan, karena diduga pemuda yang merupakan warga Kecamatan Kesesi itu, sudah melakukan tindakan asusila terhadap putrinya.
“Masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan. Laporannya terkait pencabulan anak di bawah umur. Pelaku masih dilakukan pemeriksaan,” ungkap Ipda Suwarti
Ipda Suwarti mengatakan, saat diperiksa petugas, ARH alias BDR (24) mengaku mengenal Bunga lewat Facebook. Pada Minggu (12/03/23), ARH alias BDR (24) mengajak Bunga (14) ke sebuah rumah di Kecamatan Kajen, Pekalongan.
Ipda Suwarti melanjutkan, Bunga (14) diajak ARH alias BDR (24) menginap di Kajen selama dua hari, diduga dirumah tersebut Bunga (14) dirudapaksa ARH alias BDR (24) sebanyak dua kali.
Tak sampai disitu saja, ARH alias BDR (24) kembali membawa Bunga (14) ke salah satu rumah di Kecamatan Kesesi. Diduga, di rumah itu, ARH alias BDR (24) kembali merudapaksa Bunga (14).
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ARH alias BDR dan Bunga, akhirnya ARH alias BDR ini mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuan ARH alias BDR, dia mengajak Bunga menginap di Kajen selama dua hari. Di rumah itulah diduga ARH alias BDR ini merudapaksa Bunga hingga dua kali,” terang Ipda Suwarti.