Dijerat Pasal Perusakan Hutan, Rafik Arie Mokoginta Akhirnya Diputus Bebas Tanpa Syarat Oleh PN Tondano

Img 20230511 112549

Selain itu, semua barang bukti yang terkait dengan kasus ini akan dikembalikan kepada terdakwa. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan percaya bahwa terdakwa tidak lagi memerlukan barang bukti tersebut, karena dia telah dibebaskan dan tidak terbukti bersalah.(Bas)

 

Pos terkait

banner 300x250