Keputusan ini mendapat apresiasi banyak pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Tondano juga menyatakan pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan merasa terdakwa tidak bersalah sepenuhnya dan bahwa dia harus mendapatkan pemulihan hak-haknya setelah melewati proses hukum yang cukup panjang.