JK.com,Tondano,Sulut – Kasus yang melibatkan Rafik Arie R Mokoginta, terdakwa kasus “Pengangkutan kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” akhirnya mendapatkan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano. Dalam keputusan yang mengejutkan, terdakwa dinyatakan bebas tanpa syarat oleh pengadilan setempat.
Dalam salinan putusan Majelis Hakim PN Tondano, diketahui bahwa Rafik Arie R Mokoginta tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa dituduh melanggar Pasal 88 ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun, berdasarkan penilaian hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan tersebut.