Unyil disangkakan, melanggar pasal 80 ayat 1 UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta. Namun Unyil tidak kenakan penahanan oleh kepolisian lantaran ancaman hukuman di bawah 3 tahun.
“Tidak dilakukan penahanan, karena ancaman 3 tahun. Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak,” terang Kasat Reskrim.
Sebelumnya YS, orang tua dari dua remaja bernama RA dan SA warga kecamatan Pangkalanbaru Bangka Tengah, melapor ke Polisi. YS tak terima anaknya menjadi sasaran bully yang dilakukan oleh Unyil Cs.