Tak hanya itu, beberapa narasi dari media yang dilaporkan tersebut mengarah kepada berita bohong atau hoax.
“Tentunya kami, saya sendiri pribadi tidak serta merta langsung membuat laporan pengaduan tersebut tanpa didukung oleh bukti-bukti awal yang cukup,” terang Budiyono lagi.
Budiyono meyakini, langkah melaporkan beberapa media massa tersebut, sudah sesuai dengan tahapannya. Salah satunya, dengan menyurati Dewan Pers untuk meminta petunjuk terkait kategori dari media yang dimaksud.
“Akhirnya dengan pemberitaan-pemberitaan tersebut menimbulkan kerugian, membuat keadaan menjadi tidak nyaman, rusaknya harkat dan martabat klien kita,” kata dia.
Budiono membeberkan, Dewan Pers kemudian membalas suratnya, tersebut yang memberikan petunjuk hukum bahwa beberapa nama media yang disampaikan tersebut.
“Ternyata berdasarkan analisa dari Dewan Pers ditemukan bahwa itu di luar penanganan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pers, di luar delik pers. Jadi itu mungkin bisa dibawa ke ranah pidana umum,” tambahnya.
Berdasarkan petunjuk dari Dewan Pers ini lah, hari ini Sujono alias Ataw melalui dirinya selaku kuasa hukum, melaporkan media online tersebut ke Ditkrimsus Polda Bangka Belitung.