JK.com, PANGKALPINANG – Sebanyak 2 Media Online dan Media Televisi, dilaporkan oleh Sujono alias Ataw ke Mapolda Babel pada Senin (27/02/23) pagi.
Terkait hal ini, kuasa hukum Sujono alias Ataw, Adv Budiyono SH menyampaikan laporan pengaduan (lapdu) atas dugaan pelanggaran UU ITE, melalui pemberitaan yang merugikan kliennya.
Laporan tersebut disampaikan oleh Budiyono kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), bersama dengan bukti-bukti termasuk surat petunjuk dari hasil konsultasi dengan Dewan Pers.
Kepada wartawan, Budiyono menyatakan bahwa dirinya ditunjuk oleh Sujono alias Ataw sebagai kuasa hukum, pertanggal 24 Februari 2023 lalu.
Budiyono menjelaskan bahwa dirinya dikuasakan untuk melakukan pengurusan segala sesuatu yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik kliennya tersebut.
“Terhadap kelanjutan dari surat kuasa yang saya terima tersebut, hari ini kita datang ke Polda Babel untuk membuat laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana tersebut,” ungkap Budiono yang ditemui wartawan di Mapolda Babel Senin pagi, usai menyampaikan laporannya.
Menurut Budiyono, pemberitaan sejumlah media tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan Pers dan sangat merugikan nama baik, serta harkat dan martabat kliennya.