“Ya memang benar kita sudah mengungkapkan kasus pencarian buah kelapa sawit, untuk pelaku sudah berhasil ditangkap beserta Barang buktinya,” ucap AKP Yudha (19/07) 23).
Pelaku berhasil diamankan setelah mendapat laporan dari korban. Polsek Jebus bergerak dengan cepat dan mengamankan pelaku FG. Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp.24.000.000, (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) atas aktivitas pencurian buah sawit yang dilakukan oleh saudara FG.