Atas kondisi ini lah kemudian para pekerja melakukan upaya hukum melalu Pengadilan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Selama lebih kurang 2 tahun para pekerja berjuang menuntut hak-hak tersebut, hingga keluarnya keputusan pengadilan nomor 951 K/Pdt.Sus-PHI/2022 dan putusan nomor 957 K/Pdt.Sus-PHI/2022. Pada tingkat Kasasi menyatakan menolak kasasi PT. SNS dan memerintahkan kepada PT. Swarna Nusa Sentosa untuk membayarkan hak-hak pekerja sebesar kurang lebih Rp. 500 juta. Dalam upaya hukumnya para eks pekerja PT. SNS didampingi oleh Berry Aprido Putra. SH, Andira. SH, Ibrohim. SH, Efriza. SH. MH. LI, Diah Turis Kaemirawati, SH. MH dan Rio Adhitya, SH selaku kuasa hukum.
Oleh Berry dan rekan-rekannya, putusan tersebut telah diajukan permohonan untuk dilakukan eksekusi putusan (aanmaning), namun PT. Swarna Nusa Sentosa yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya menolak untuk membayarkan hak-hak pekerja tersebut. Hingga pada akhirnya para pekerja mengajukan Permohonan PKPU pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja yang telah diabaikan oleh PT. Swarna Nusa Sentosa.
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengangkat Dewa Ketut Karsana. SH. Hum sebagai Hakim Pengawas. Serta mengangkat 3 orang pengurus PKPU yaitu Aan Rizalni Kurniawan, M. Reza Yogaswara SH, dan Soni Irawan SH. MH yang ketiganya telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,” tutup Andira selaku salah saru kuasa hukum para kreditur. (RNC)