Sementara itu PH para kreditur lainnya, Ibrohim SH memesankan dalam waktu 45 hari ke depan, pihaknya menjadi saluran tempat pengaduan tagihan hutang menyangkut PT. SNS. Ibrohim mengatakan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum para pemohon membuka jaringan hotline pada nomor telepon 082371159089 atas nama Berry Aprido Putra, SH.
“Kami mengimbau kepada seluruh kreditur PT. Swarna Nusa Sentosa agar segera mengajukan tagihannya sebelum batas akhir pengajuan tagihan yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Silahkan hubungi hotline nomor 082371159089 atas nama Berry Aprido Putra. SH untuk dapat secara kolektif menuntut hak-haknya di dalam rapat kreditur yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana agenda yang ditetapkan Hakim Pengawas dan Pengurus yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” imbau Ibrohim.
Diketahui, Jumat (27/5/23) yang baru lalu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan mengabulkan permohonan PKPU dengan register perkara nomor: 111/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Permohonan ini diajukan oleh beberapa kreditur pemohon, antara lain Joi Cepitona, Alex Finanta, Sopanto, Wiwin DRA dan Alan Budi Kusuma.
Para kreditur sendiri adalah para pekerja PT. Swarna Nusa Sentosa yang pada tahun 2020 bersama 5 orang pekerja lainnya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh PT. SNS. Namun hak-hak pekerja tersebut seperti pesangon, uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja tidak dibayarkan oleh PT. SNS.