JK.Com,Kotamobagu – Pertarungan hukum atas tanah eks pasar Serasi Gogagoman membawa angin segar bagi ahli waris Almarhum Blangket Mokodompit.
Pasalnya tersiar kabar gembira dari Pengadilan Tinggi Manado telah menyatakan tanah seluas 9730 meter persegi sebagai milik sah ahli waris Alm Blangket Mongkodompit.
Namun jika benar adanya, proses ini belum berakhir sepenuhnya karena kemungkinan Pemerintah Kota Kotamobagu akan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
Kuasa hukum dan ahli waris, Drs. Hi. Dolfie Paath Manoppo, yang telah berjuang sejak awal dalam sengketa ini, mengaku merasa bersyukur atas putusan PT Manado yang telah tegas dan jelas menyatakan tanah eks pasar Serasi sebagai milik ahli waris Alm Blangket Mongkodompit.
Namun ada yang menarik dari keterangan Ahli Waris usai menerima kabar gembira ini. Meskipun kali ini Pemkot harus menghadapi kekalahan, semangat perjuangan Tatong Bara sebagai Walikota Kotamobagu, dalam memperjuangkan tanah eks Pasar Serasi Kotamobagu patut mendapat acungan jempol kata Dolfi.
“Sebagai hadiah untuk Tatong Bara menjelang berakhirnya masa jabatan pada September 2023, putusan PT Manado akan menjadi kenangan berharga dalam perjalanan karir politiknya, yang dikabarkan bakal mencalonkan diri lagi sebagai anggota DPRRI”ketus Ketua LBI.
Tapi penting untuk diingat kata Dolfi, bahwa putusan PT Manado belum menjadi keputusan final karena masih ada kemungkinan kasasi di Mahkamah Agung.
Kuasa hukum ahli waris menyatakan akan tetap mematuhi langkah-langkah hukum sesuai dengan putusan tersebut dan siap menghadapinya dengan kepala tegak. Proses hukum ini tentunya memerlukan ketenangan dan kesabaran, karena langkah-langkah berikutnya akan menentukan kelangsungan kepemilikan tanah tersebut.
Selain itu Dolfie Paath berencana untuk melakukan somasi hukum kepada Pemerintah Kota Kotamobagu, terkait dengan adanya bangunan yang berdiri di atas tanah eks pasar Serasi.
Jika permintaan ini tidak diindahkan, maka ia siap untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Utara.
“Keputusan ini didasarkan pada serangkaian putusan PTUN tahun 2015, putusan PN Kotamobagu tahun 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung, serta putusan PN Kotamobagu tahun 2023 yang telah dikabulkan di tingkat banding PT Manado,”tegasnya.
Terpisah Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu Chandra Saniman SH, saat diwawancarai Jurnalkathulistiwa.com pada Sabtu dini hari Pukul 00.30 Wita, mengatakan akan menunggu putusan resmi Pengadilan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Demikian berdasarkan informasi di SIPP pengadilan, kami menunggu pemberitahuan resmi atas putusan dimaksud untuk menentukan upaya hukum yang nantinya akan diambil pemerintah kota kotamobagu,”Jelas Chandra.{345}