Keterangan Wawan sendiri, senada dengan pedagang buah lainnya di bedeng PKL tersebut. Opong pemilik lapak buah mangaku sudah rutin menyetor Rp 200 ribu sejak mulai berjualan pada 2015 lalu.
“Kita setor pak, pada Taufik Rp 200 ribu sampai sekarang. Tapi dulu nya kita setor Rp 300 ribu. Kemudian kita meminta pengurangan dari Rp 300 ribu menjadi Rp 200 ribu,” timpal Opong.
Taufik yang disebut-sebut sebagai kolektor uang ‘sewa’ lapak di badan jalan ruas Ahmad Yani Pasar Pagi Pangkalpinang ini, membantah saat dikonfirmasi terkait setoran berbau pungli tersebut pada hari Kamis (27/10/22) kemarin. Taufik menyangkal tudingan bahwa dirinya pernah meminta setoran senilai ratusan Rupiah kepada para PKL. Taufik hanya membenarkan bahwa pembongkaran lapak Wawan disebabkan ketidak nyamanan penghuni rumah ‘pelat merah’ milik institusi kejaksaan tersebut.
“Terkait pembongkaran saya tidak tahu pak, itu murni tuntutan dari belakang (penghuni rumah dinas) bukan dari efek dan motif lainnya. Menurut informasi yang saya dapat, itu murni dari ketidak nyamanan dari pihak rumah dinas tersebut. Sedangkan untuk setoran tersebut saya tidak pernah meminta setoran apapun dari pedagang,” tegas Taufik kepada wartawan.
Pembongkaran Sudah Sesuai Prosedur
Terpisah, Kasat Pol PP Pangkalpinang, Efran, tidak merespon banyak konfirmasi wartawan. Mantan Camat ini menolak menjawab lebih jauh terkait penerapan Perda nomor 7 tahun 2019. Efran tidak memberikan jawaban terkait pertanyaan mengapa tidak dibongkarnya lapak lain yang juga melanggar Perda.
Efran hanya menjawab, bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggotanya sudah sesuai prosedur. Kemudian, mengenai dugaan pungli yang disebut-sebut dikoordinir oleh Taufik, Efran mengaku tak tahu menahu soal itu.
“Itu sudah prosedur dan mekanismenya pak, tapi terkait setoran lapak, kita tidak tau,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Kejari Pangkalpinang membenarkan terkait adanya laporan kepada pihak Satuan Pol PP, mengenai keberadaan lapak PKL yang menutupi rumdin Kejari. Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Waher Tulus Jaya Tarihoran mengatakan, bahwa penghuni rumdin merasa kesulitan untuk akses keluar masuk kendaraan.
“Betul itu pak. Berdasarkan peruntukannya, itu adalah rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri. Kami minta ke satpol PP untuk diberikan akses keluar masuk di depan pintu rumah dinas, karena akses terdahulu kendaraan roda dua aja susah masuknya,” ungkapnya. (red)