JK.com, PANGKALPINANG – Bingung, itulah yang memenuhi pikiran Wawan, seorang pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Pagi, Jalan Ahmad Yani Pangkalpinang. Selasa (25/10/22) sore, Tim dari Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang, meratakan lapak yang menjadi tempat Wawan mencari nafkah. Wawan bingung, lantaran hanya lapak buah miliknya saja yang dieksekusi pasca menerima Surat Peringatan (SP) sejak September hingga pertengahan Oktober lalu.
Diduga, lokasi lapak Wawan dianggap mengganggu pemandangan penghuni rumah dinas (Rumdin) Kejari Pangkalpinang. Sehingga, dari sekian banyaknya lapak PKL yang berbaris di Pasar Pagi, Jalan Ahmad Yani tersebut, hanya milik Wawan saja yang dieksekusi.
Kepada wartawan, perantauan asal Palembang Sumatera Selatan ini, merasa dirinya diperlakukan tidak adil oleh tindakan pihak Pol PP. Pasalnya, jika mengacu dari kutipan pasal-pasal dalam surat peringatan yang ia terima, semestinya semua lapak PKL yang satu barisan dengan lapaknya, harus dieksekusi. Apalagi menurut Wawan, SP itu tak hanya dirinya saja yang menerima, akan tetapi SP tersebut juga diterima oleh pedagang-pedagang lainnya.