“Kami mengimbau kepada penambang agar tidak melaksanakan penambangan di luar daerah yang telah ditetapkan oleh PT Timah, yakni dalam wilayah IUP,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo, melalui Kasat Polair Polres Bangka Barat Iptu Sugiyanto kepada wartawan, pada Senin siang.
Kasat Polair Polres Babar, Iptu Sugiyanto selaku pimpinan tim juga menyampaikan, dalam monitoring ini pihaknya masih menemukan beberapa ponton TI atau PIP yang beraktivitas di luar IUP. Tak hanya itu, kawasan tempat operasi beberapa ponton TI tersebut masuk dalam wilayah tangkap nelayan.
“Kita memberikan imbuan kepada para penambang Timah untuk segera memindahkan ponton tersebut ke lokasi yang telah ditentukan. Ini harus dilakukan, karenakan lokasi tersebut tanpa mereka ketahui sudah keluar dari wilayah IUP,” terang Iptu Sugiyanto.