Hal ini, lanjut Sumaryo, tentunya bermuara pada tidak adanya keraguan bagi konsumen yang menikmati atau mengkonsumsi produk dari Dapur Rutan Kelas IIB Pemalang.
“Rutan Kelas IIB Pemalang tentunya terus berupaya mendapatkan sertifikasi ketetapan Halal tersebut demi kepuasan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” ucap Sumaryo.
“Sertifikat Halal adalah sertifikasi yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Dengan adanya Sertifikat Halal ini, diharapkan dapat memberikan kepastian terkait proses pembuatan suatu produk dan tidak adanya keraguan bagi konsumen yang menikmatinya,” imbuhnya.