“Kolaborasi menjadi keharusan dalam menerapkan SPBE. Dilanjutkan dengan pembentukan lembaga (UPTD) untuk pengembangan dan integrasi layanan digital. Pemerintah daerah harus mendorong kompetisi antar perangkat daerah dalam penerapannya,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, yang tidak kalah pentingnya adalah sumber daya manusia yang membangun sistem tersebut.
“Pemerintah Provinsi Bali memberikan salary standar industri untuk developer berkualitas. Kemudian Pemerintah Daerah mengintegrasikan bisnis, mulai dari proses dan layanan. Dan yang utama adalah penguatan dan komitmen penerapan kebijakan oleh kepala daerah,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, provinsi Bali juga telah berhasil mengintegrasikan layanan dengan berbagai entitas, termasuk layanan pemerintah pusat, yaitu Satu Data Indonesia.
Pihaknya juga menjalin kerjasama dengan Pusat Data Nasional (PDN) untuk memaksimalkan pemanfaatan infrastruktur dan layanan yang ada.